BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Pernikahan merupakan
bibit pertama dan cikal bakal kehidupan masyarakat, dan aturan yang bersifat alami
bagi alam semesta serta sunnatullah untuk menjadikan kehidupan semakin bernilai
dan mulia. Ketika Islam menganjurkan kepada laki-laki dan wanita agar memilih
jodoh yang baik semata-mata untuk mendapatkan keturunan yang baik dan mulia
yang mampu menjadikan pemimpin agama dan umat di masa yang akan datang dan anak
shalih yang kita harapkan bersama. (Rasjid, Sulaiman, 2006)
Namun sebelum
memikirkan ke arah itu anda harus memilih isteri yang shalihah untuk menjadi
pendamping dan pendidik bagi anak-anak anda serta pemegang amanah bagi rumahmu,
karena rumah tangga yang Islami menjadi bibit terbentuknya masyarakat yang
Islami sekaligus berfungsi sebagai benteng aqidah yang kokoh maka hendaklah
seorang muslim membangun benteng yang kokoh lebih dahulu, karena hal itu lebih
utama harus diperhatikan.
Para lelaki
dianjurkan untuk dapat memilih calon isterinya karena 4 hal, hal ini sesuai
dengan hadits Rasulullah Saw (Al-Bukhari, 2111)
عن ابي هريرة رضي الله عنه قال تنكح المراة
لاربع لمالها و لنسبها ولجمالها و لدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك (رواه
البخاري)
Artinya: Dari Abi Hurairah RA, Dari Nabi SAW
bersabda; “ Dinikahi wanita itu karena empat hal: karena hartanya, karena
kemulyaannya (kebangsawannya), karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka
hendaklah kamu mencari yang beragama, niscaya akan selamat kedua tanganmu
(HR. Bukhari).
Artinya berpikirlah
baik-baik dalam memandang kecantikan tubuh, kesempurnaan akal, kemuliaan
keturunan dan kelengkapan bentuk ciptaan serta perhatian terhadap agama sebelum
menikah harus menjadi landasan utama. Banyak kasus dan problema rumah yang
muncul akibat jauhnya dari manhaj Islam bahkan sering rumah tangga berantakan
dan bahtera rumah tangga pecah karena menjauh dari manhaj dan nilai ajaran
Islam yang mulia. Sementara anak-anak mengalami mengalami broken home
dan hidup liar karena tidak komitmen dengan manhaj Islam pada saat memilih
pasangan hidup atau suami yang shalih sebagai teman berjuang dalam mendidik
anak dan membentuk keluarga yang sakinah. Sebagaimana firman Allah Swt
و من آياته أن خلق لكم
من أنفسكم أزواجا لتسكنوا إليها و جعل بينكم مودة ورحمة ...)الروم: ٢١ )
Artinya: Di
antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah bahwa Ia menciptakan untuk kalian
isteri-isteri dari jenis kalian sendiri agar kalian merasa tentram dengan
mereka. Dijadikan-Nya di antara kalian rasa kasih dan sayang. (Q.S, 30: 21)
Memilih pasangan hidup
atas dasar pilihan yang benar, tepat dan sejalan dengan manhaj Islam serta
ajaran yang di bawa oleh Rasulullah dan para Shahabat, dan para tabi’in. Maka
akan menjadi pondasi yang kokoh yang bisa melindungi dari berbagi kesalahannya.
Banyak fenomena yang
terjadi dalam masyarakat yang belum memiliki kematangan pikiran dalam menuju ke
jenjang pernikahan, baik dari segi faktor usia maupun kemampuan finansial.
Sehingga jarang permasalahan yang kerab timbul dalam rumah tangga tidak mampu
terelakkan lagi.
Dalam perkawinan dikenal adanya perjanjian perkawinan yang
sering kali dibacakan oleh calon suami setelah akad nikah, yakni adanya
perjanjian ta’lik talak. Perjanjian lainnya yang sering dilakukan adalah
perjanjian tentang harta bersama.
Perjanjian
perkawinan adalah persetujuan yang dibuat oleh calon mempelai
pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, dan masing-masing berjanji
akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu, yang disahkan oleh
pencatat nikah. perjanjian nikah tersebut mempunyai syarat dan hukum. Namun hal
ini yang sering dilangkahi oleh pasangan suami istri dalam membina keluarga
(Achmad Kuzari, 1995: 28).
Keluarga yang kuat adalah keluarga yang mampu mengelola
kesulitan-kesulitan yang dihadapi dengan cara bervariatif maupun kreatif. Ini
menunjukkan keluarga tersebut merupakan keluarga yang kuat, akan tetapi
keluarga tersebut bukanlah keluarga yang tanpa ada permasalahan, namun keluarga
tersebut adalah keluarga yang tahan banting serta cenderung mampu menyelesaikan
permasalahan yang ada. Karakteristik keluarga yang kuat adalah cenderung mampu
melihat sisi positif dari suatu permasalahan, membangun suatu kebersamaan dan
komunikasi yang efektif, fleksibilitas dan mampu mengalokasikan waktu bersama.
Hal-hal yang mampu meningkatkan kekuatan suatu keluarga adalah adanya kasih
sayang, saling menghargai, memiliki waktu bersama, saling menguatkan,
berkomitment, komunikasi, kesiapan menghadapi perubahan, spiritualitas,
komunitas dan ikatan keluarga, peran yang jelas. (Amir Syarifuddin, 2007: 120).
Masalah-masalah yang muncul akhir-akhir ini terkait dengan
perkawinan dan keluarga berkembang pesat antara lain; tingginya angka
perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, kasus perkawinan sirri, perkawinan
mut’ah, polighami, dan perkawinan di bawah umur meningkat tajam yang sangat
berpengaruh terhadap eksistensi kehidupan sebuah keluarga. Oleh sebab itu, dan
seiring dengan meningkatnya populasi penduduk dan keluarga, maka masyarakat
bersama unsure terkait perlu kembali manata peran dan fungsinya agar lebih
sesuai dengan kondisi dan perkembangan terkini. Untuk menjawab persoalan
tersebut, masyarakat harus menyiapkan seluruh perangkat pelayanan tersmasuk
SDM, sarana dan prasarana yang memadai.
Pertengkaran dan perselisihan yang terjadi dalam keluarga
akan menyebabkan suasana yang panas dan tegang yang dapat mengancam keutuhan
dan keharmonisan rumah tangga. Tidak jarang, pertengkaran itu berakhir dengan
perceraian dan kehancuran keluarga. Fenomena ini merupakan salah satu hal yang
paling dikhawatirkan oleh semua anggota keluarga, termasuk di dalamnya
anak-anak.
Oleh karena itu, dalam proses pembentukan sebuah keluarga
diperlukan adanya sebuah program pendidikan yang terpadu dan terarah. Program
pendidikan dalam keluarga ini harus pula mampu memberikan deskripsi kerja yang
jelas bagi tiap individu dalam keluarga sehingga masing-masing dapat melakukan
peran yang berkesinambungan demi terciptanya sebuah lingkungan keluarga yang
kondusif untuk mendidik anak secara maksimal.
Dari hasil obsevasi awal yang penulis lakukan di gampong Ulee
Jalan, Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen kerab terjadi keributan
dalam rumah tangga yang disebabkan oleh faktor ekonomi, sehingga keributan
tersebut berujung kepada pengadilan adat di tingkat gampong, setelah terjadi
keributan dalam rumah tangga, hal tersebut selalu berdampak kepada hak dan
kewajiban suami isteri selalu diabaikan, dan tanggunggjawab mengasuh anak
terlantarkan. Anak-anak dari keluarga yang diterlantarkan banyak yang diputus
sekolah dan memilih berkerja di kebun-kebun dan warung-warung kopi untuk
memenuhi kebutuhan hidup kesehariannya.
Dari pengakuan tokoh masyarakat di Ulee Jalan, bahwa penyebab
utama terjadinya keributan dalam rumah tangga diakibatkan oleh kurangnya
pengetahuan orang tua terhadap hak dan kewajiban suami tehadap isteri dan
kewajiban isteri ter-hadap suami, dan pada akhirnya dampak yang terjadi adalah
tidak adanya hak dan kewajiban suami isteri terhadap anak mereka. Selain itu
pada bulan Juli 2011 telah terjadi perceraian diakibatkan oleh faktor keributan
dan seringnya terjadi ketidak harmonisan dalam rumah tangga, hal ini menimpa
keluarga Musliadi dan Yusnidar yang masih 4 tahun usia pernikahannya (Hasil
wawancara dengan Tgk. Ismudi).
Dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir ini, kasus yang
paling banyak di tangani oleh Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Bireuen adalah kasus
tidak adanya tanggung jawab suami terhadap isteri dan kasus tidak ada
keharmonisan dalam rumah tangga, pada tahun 2010 kasus tidak adanya tanggung
jawab sebanyak 84 kasus, dan kasus tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga
sebanyak 87 kasus. Sedangkan kasus penganiayaan yang ditangani oleh Mahkamah
Syar’iyah Kabupaten Bireuen pada tahun 2010 sebanyak 8 kasus. Sedangkan pada
tahun 2011 terhitung dari bulan Januari sampai dengan bulan September, untuk
kasus tidak adanya tanggung jawab sebanyak 52 perkara, dan kasus tidak ada
keharmonisan dalam rumah tangga sebanyak 74 perkara, dan kasus penganiayaan
terhitung pada bulan Januari sampai dengan September 2011 sebanyak 8 kasus (Hasil
wawancara dengan Fauzi).
Mengingat kasus perceraian kian meningkat di Kabupaten
Bireuen, Pemerintah Gampong Ulee Jalan Kecamatan Peusangan Selatan melakukan
pembinaan keagamaan bagi pemuda-pemudi yang belum menikah lewat pengajian rutin
yang dilakukan setiap pada malam kamis di meunasah, lewat majelais ta’lim
seperti ini, pemuda dan pemudi dibina mulai dari penguatan aqidah, masalah
munakahat serta bagaimana menjalankan hubungan keluarga dengan masyarakat.
Pengajian tersebut menjadi target pemahaman awal bagi pemuda dan pemudi yang
ingin melangsungkan pernikahan. Pengajian tersebut wajib diikuti oleh setiap
pemuda pemudi gampong Ulee Jalan, kewajiban ini berdasarkan aturan Gampong Ulee
Jalan yang menyatakan bahwa “bagi
para pemuda dan pemudi yang berumur 16 tahun keatas dan belum kawin dan yang
tidak lagi aktif belajar dibalai pengajian, maka wajib mengikuti pengajian di
meunasah pada waktu yang telah ditetapkan. Bagi siapa saja yang tidak mengikuti
pengajian dan tanpa alasan yang jelas akan dikenakan sanksi, dengan denda adat
Rp. 50.000 per orang.” (Qanun Pendidikan Gampong Ulee Jalan).
Selain itu, pemerintah gampong Ulee Jalan melalui imam
gampong selalu melakukan free test atau bimbingan bagi calon pengantin baik
laki-laki maupun perempuan untuk melihat kemampuan dan kesiapan calon pengantin
yang ingin melangsungkan pernikahan (Hasil wawancara dengan Tgk.A.Rahim. ABD).
Pembinaan bagi calon pengantin merupakan suatu keabsahan
pernikahan dari kepedulian pemerintah, hal ini sesuai dengan Peraturan Direktur
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama Nomor: Dj.II/491 Tahun
2009 tentang kursus calon pengantin. Salah satu isi butir peraturan tersebut
pasal 1 ayat 2 adalah “kursus calon pengantin yang selanjutnya disebut dengan
suscatin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan ketrampilan dalam
waktu singkat kepada catin tentang kehidupan rumah tangga/keluarga.” Kemudian
pada bab IV bagian pertama penyelenggara pasal 4 ayat 1 disebutkan
“penyelenggara kursus catin adalah Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian
Perkawinan (BP4) atau lembaga lain yang telah mendapat Akreditasi dari
Departemen Agama.” Maka dalam hal ini pemerintah sangat diharapkan memberi
kontribusi yang lebih luas kepada masyarakat yang kurang memiliki bekal dalam
menikah.
Pendidikan pra nikah atau pembinaan bagi calon pengantin
merupakan kewajiban yang harus diikuti oleh setiap pasangan pengantin, dan
calon pengantin tersebut akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti telah lulus
dalam mengikuti kursus catin tersebut hal ini termaktub dalam Peraturan
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama Nomor: Dj.II/491
Tahun 2009 tentang kursus calon pengantin. Salah satu isi butir peraturan
tersebut pasal 1 ayat 6 adalah sertifikat adalah “bukti otentik
keikutsertaan/kelulusan dalam mengikuti kursus catin yang diselenggarakan oleh
Departemen Agama.”
Kepala KUA bertugas membina pasangan yang akan menikah.
Mekanisme kerja BP4 di KUA adalah sebatas Penasehat pra Nikah atau Kursus Calon
Pengantin. KUA dengan BP4 melakukan pembekalan terhadap calon pengantin sesuai
dengan rekomendasi izin menikah dari pemerintah gampong yaitu geuchik dengan
materi yang masih terbatas fiqh dan etika pernikahan dalam Islam, namun
pelatihan pra nikah di kecamatan Peusangan Selatan tidak dilakukan secara kusus
disebabkan oleh tidak adanya orang yang menikah setiap bulannya, sehingga
pembinaan bagi calon pengantin hanya dilakukan dengan cara tatap muka dengan
calon pengantin (Hasil wawancara dengan H.Sabri Ben Cut).
Maka tanggungjawab yang pertama dalam melaksanakan pendidikan
pra nikah adalah keluarga mempelai, terlebih pribadi calon pengantin dan wali
dari kedua belah pihak. Orang tua atau wali wajib memberi bimbingan kepada
anaknya yang ingin melangsungkan pernikahan tentang hal yang berhubungan dengan
kewajiban suami kepada isteri, kewajiban isteri terhadap suami dan kewajiban
suami isteri terhadap anak, bahkan hubungan keluarga dengan masyarakat.
Maka berdasarkan uraian tersebut diatas, penulis melaksanakan
penelitian yang berjudul Metodologi Pendidikan Pra Nikah di Gampong Ulee
Jalan Kecamatan Peusangan Selatan, dengan harapan hasil penelitian ini
nantinya dapat menjadi pedoman bagi para orang tua, calon pengantin,
pemerintah, dan masyarakat luas lainnya.
1.2 Rumusan Masalah
Dari
latar belakang tersebut diatas maka dapat penulis rumuskan permasalahnnya
sebagai berikut;
1. Bagaimana metodologi pendidikan pra
nikah.?
2. Bagaimana peran masyarakat dalam
proses pendidikan pra nikah di Gampong Ulee Jalan Kecamatan Peusangan Selatan.?
3. Bagaimana masyarakat Gampong Ulee
Jalan Kecamatan Peusangan Selatan evaluasi kesiapan calon mempelai.?
1.3 Tujuan Penelitian
Sedangkan
yang menjadi tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut;
1. Untuk mengetahui metodologi
pendidikan pra nikah.
2. Untuk mengetahui peran masyarakat
dalam proses pendidikan pra nikah di Gampong Ulee Jalan Kecamatan Peusangan
Selatan.
3. Untuk mengetahui hasil evaluasi
masyarakat Gampong Ulee Jalan Kecamatan Peusangan Selatan tentang kesiapan
calon mempelai.
1.4 Manfaat Penelitian
Adapun manfaat
penelitian ini adalah:
1. Untuk memahami metodologi pendidikan
pra nikah
2. Sebagai landasan bagi setiap
stacholder untuk mengevaluasi kesiapan calon mempelai
3. Untuk merefleksi peran dan tanggung
jawab masyarakat terhadap pendidikan pra nikah
BAB II
KAJIAN TEORISTIS
2.1
Pengertian Pendidikan Pra Nikah
Kata-kata
Pendidikan memiliki beberapa padanan kata. Padanan kata pendidikan antara lain tarbiyah.
Tarbiyah diartikan pendidikan bukan pengajaran atau keguruan, karena pengertian
pendidikan lebih luas dari pada sekedar mengajar atau mendidik. Padanan kata
kedua untuk pendidikan adalah ta’dib. Istilah ta’dib berasal dari adaba,
yuadabu, tadiban. Adaba artinya membudayakan atau
memperadaban (civilization). Pendidikan
adalah berbagai usaha yang dilakukan oleh seseorang (pendidik) terhadap
seseorang agar tercapai perkembangan maksimal yang positif (Ahmad
Syar’i, 2005: 67).
Sedangkan
nikah adalah dihalalkannya seorang lelaki dan untuk perempuan
bersenangg-senang, melakukan hubungan seksual (Achmad Kuzari, 1995: 95).
Melihat pengertian kedua kata
diatas, maka yang dimaksud dengan pendidikan pra nikah adalah proses
transformasi prilaku dan sikap di dalam kelompok atau unit social terkecil
dalam masyarakat terhadap calon mempelai.
Ada beberapa macam yang menjadi
tujuan nikah, hal ini dapat ditinjau dari beberapa hal tersebut, antara lain
adalah:
2.1.1
Tujuan Fisiologis
Yaitu bahwa sebuah keluarga
harus dapat menjadi :
1.
Tempat semua anggota keluarga
mendapatkan sarana berteduh yang baik dan nyaman.
2.
Tempat semua anggota keluarga
mendapatkan kosumsi makan-minum-pakaian yang memadai
3.
Tempat suami-isteri dapat
memenuhi kebutuhan biologisnya.
2.1.2
Tujuan Psikologis
Yaitu bahwa sebuah keluarga
harus dapat menjadi :
1.
Tempat semua anggota keluarga
diterima keberadaannya secara wajar & apa adanya.
2.
Tempat semua anggota keluarga
mendapat pengakuan secara wajar dan nyaman.
3.
Tempat semua anggota keluarga
mendapat dukungan psikologis bagi perkembangan jiwanya.
4.
Basis pembentukan identitas,
citra dan konsep diri para anggota keluarga.
2.1.3
Tujuan Sosiologis
Yaitu bahwa sebuah keluarga
harus dapat menjadi :
1.
Lingkungan pertama dan terbaik
bagi segenap anggota keluarga.
2.
Unit sosial terkecil yang
menjembatani interaksi positif antara individu anggota keluarga dengan
masyarakat sebagai unit sosial yang lebih besar.
2.1.4
Tujuan Da’wah
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi
:
1.
Menjadi obyek wajib da’wah
pertama bagi sang da’i.
2.
Menjadi prototipe keluarga
muslim ideal (bagian dari pesona Islam) bagi masyarakat muslim dan nonmuslim.
3.
Setiap anggota keluarga menjadi
partisipan aktif-kontributif dalam da’wah.
4.
Memberi antibodi/imunitas bagi
anggota keluarga dari kebatilan dan kemaksiatan
Islam tidak mensyari’atkan
sesuatu melainkan dibaliknya terdapat kandungan keutamaan dan hikmah yang
besar. Demikian pula dalam nikah, terdapat beberapa hikmah dan maslahat bagi
pelaksananya :
1.
Sarana pemenuh kebutuhan
biologis (QS. Ar Ruum: 21)
2.
Sarana menggapai kedamaian
& ketenteraman jiwa (QS. Ar Ruum: 21)
3.
Sarana menggapai kesinambungan
peradaban manusia (QS. An Nisaa’: 1, An Nahl: 72) Rasulullah berkata:
“Nikahlah, supaya kamu berkembang menjadi banyak. Sesungguhnya saya akan
membanggakan banyaknya jumlah ummatku.” (HR. Baihaqi)
4.
Sarana untuk menyelamatkan manusia
dari dekadensi moral.
Rasulullah pernah berkata
kepada sekelompok pemuda : “Wahai pemuda, barang siapa diantara kalian mampu
kawin, maka kawinlah. Sebab ia lebih dapat menundukkan pandangan dan menjaga
kemaluan. Namun jika belum mampu, maka berpuasalah, karena sesungguhnya puasa
itu sebagai wija’ (pengekang syahwat) baginya.”
2.2 Tujuan
Pendidikan Pra Nikah
Melihat realita dalam kehidupan masyarakat
selama ini, telah banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan pada tatanan sosial.
Hal tersebut bermuara dari peranan orang tua dalam membina keluarganya dalam
menuju kehidupan bermasyarakat.
Keluarga sakinah adalah idaman setiap manusia. Tapi tidak
jarang dari mereka menemukan jalan buntu, baik yang berkecupan secara materi
maupun yang berkekurangan. Apa sebenarnya rahasianya? Mengapa kebanyakan
manusia sulit menemukannya? Mengapa sering terjadi percekcokan dan pertengkaran
di dalam rumah tangga, yang kadang-kadang akibatnya meruntuhkan keutuhan
rumah tangga?
Keluarga sebagai unit sosial terkecil dalam masyarakat
merupakan lingkungan budaya pertama dan utama dalam rangka menanamkan norma dan
mengembangkan berbagai kebiasaan dan perilaku yang dianggap penting bagi
kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat (Abd.
Rahman Ghazaly, 2003: 73).
Dalam buku The National Studi on Family Strength, Nick dan
De Frain mengemukakan beberapa hal tentang pegangan menuju hubungan keluarga
yang sehat dan bahagia, yaitu:
1.
Terciptanya kehidupan beragama dalam keluarga
2.
Tersedianya waktu untuk bersama keluarga.
3.
Interaksi segitiga antara ayah, ibu dan anak
4.
Saling menghargai dalam interaksi ayah, ibu dan
anak
5.
Keluarga menjadi prioritas utama dalam setiap
situasi dan kondisi (Abd. Rahman Ghazaly,
2003: 32).
Seiring kriteria keluarga yang diungkapkan diatas, sujana
memberikan beberapa fungsi pada pendidikan keluarga yang terdiri dari fungsi
biologis, edukatif, religius, protektif, sosialisasi dan ekonomis.
Dari beberapa fungsi tersebut, fungsi religius dianggap
fungsi paling penting karena sangat erat kaitannya dengan edukatif, sosialisasi
dan protektif. Jika fungsi keagamaan dapat dijalankan, maka keluarga tersebut
akan memiliki kedewasaan dengan pengakuan pada suatu system dan ketentuan norma
beragama yang direalisasikan di lingkungan dalam kehidupan sehari-hari.
Penanaman akidah sejak dini telah dijelaskan dalam al-Qur’an
surat al-Baqarah ayat 132 yang berbunyi:
ووصىبها
إبراهيم ببنيه ويعقوب‘ يا بني إنالله إصطفى لكم الدين فلا تموتن إلاوأنتم مسلمون.
Artinya: Dan Ibrahim
telah mewasiatkan ucapan kepada anak-anaknya, demikian juga Ya’kub. Ibrahim
berkata: hai anak-anakku, sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu,
maka janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan Islam. (Q.S: 2: 132)
Secara garis besar pendidikan dalam keluarga dapat dikelompokkan
menjadi tiga, yaitu:
2.2.1
Pembinaan Akidah dan Akhlak
Mengingat keluarga dalam hal ini lebih dominan adalah
seorang anak dengan dasar-dasar keimanan, ke-Islaman, sejakmulai mengerti dan
dapat memahami sesuatu, maka al-Ghazali memberikan beberapa metode dalam rangka
menanamkan aqidah dan keimanan dengan cara memberikan hafalan. Sebab kita tahu
bahwa proses pemahaman diawali dengan hafalan terlebih dahulu (al-Fahmu Ba’d
al-Hifdzi). Ketika mau menghafalkan dan kemudian memahaminya, akan tumbuh
dalam dirinya sebuah keyakinan dan pada akhirnya membenarkan apa yang
diayakini. Inilah proses yang dialami anak pada umumnya. Bukankah mereka atau
anak-anak kita adalah tanggungjawab kita sebagaimana yang telah Allah
peringatkan dalam al-Qur’an yang berbunyi:
يا أيهاالذين أمنوا قوا انفسكم
وأهليكم نارا.
Artinya:
Jagalah diri kalian dan keluargakalian dari panasnya api neraka
Muhammad Nur Hafidz merumuskan empat pola dasar dalam
bukunya. Pertama, senantiasa membacakan kalimat Tauhid pada anaknya. Kedua,
menanam-kan kecintaan kepada Allah dan Rasulnya. Ketiga, mengajarkan
al-Qur’an dan keempat menanamkan nilai-nilai pengorbanan dan perjuangan.
Selain itu pembinaan akhlak merupakan implementasi dari iman
dalamsegala bentuk perilaku, pendidikan dan pembinaan akhlak anak. Keluarga
dilaksanakan dengan contoh dan teladan dari orang tua. Perilaku sopan santun
orang tua dalam pergaulan dan hubungan antara ibu, bapak dan masyarakat. Dalam
hal ini Benjamin Spock menyatakan bahwa setiap individu akan selalu mencari
figur yang dapat dijadikan teladan atau pun idola bagi mereka.
2.2.2
Pembinaan Intelektual
Pembinaan intelektual dalam keluarga memegang peranan
penting dalam upaya meningkatkan kualitas manusia, baik intelektual, spiritual
maupun sosial. Karena manusia yang berkualitas akan mendapat derajat yang
tinggi di sisi Allah sebagaimana firman-Nya dalam surat al-Mujadalah yang
berbunyi:
يرفعالله الذين آمنوا منكم والذين أوتواالعلمدرجات
Artinya: Allah akan
mengangkat derajat orang-orang yang beriman dan orang-orang yang berilmu
diantara kalian.
Nabi Muhammad juga mewajibkan kepada pengikutnya untuk
selalu mencari ilmu sampai kapan pun.
3. Pembinaan
Kepribadian dan Sosial
Pembentukan kepribadian terjadi melalui proses yang panjang.
Proses pembentukan kepribadian ini akan menjadi lebih baik apabila dilakukan
mulai pembentukan produksi serta reproduksi nalar tabiat jiwa dan pengaruh yang
melatarbelakanginya. Mengingat hal ini sangat berkaitan dengan pengetahuan yang
bersifat menjaga emosional diri dan jiwa seseorang. Dalam hal yang baik ini
adanya Kewajiban orang tua untuk menanamkan pentingnya memberi support kepribadian
yang baik bagi anak didik yang relative masih muda dan belum mengenal
pentingnya arti kehidupan berbuat baik, hal ini cocok dilakukan pada anak sejak
dini agar terbiasa berprilaku sopan santun dalam bersosial dengan sesamanya.
Untuk memulainya, orang tua bisa dengan mengajarkan agar dapat berbakti kepada
orang tua agar kelak sianak dapat menghormati orang yang lebih tua darinya.
Bangunan rumah tangga bagaikan bagunan missi kenabian. Jika
bangunan runtuh, maka maka runtuhlah missi kemanusiaan. Karena itu Rasulullah
Saw bersabda: “Perbuatan halal yang paling Allah murkai adalah perceraian.”
Sebenarnya disini ada suatu yang sangat rahasia. Tidak ada satu pun perbuatan
halal yang Allah murkai kecuali perceraian. Mengapa ini terjadi dalam
perceraian? Tentu masing-masing kita punya jawaban, paling tidak di dalam hati
dan pikiran.
Keluarga sakinah sebagai idaman setiap manusia tidak mudah
diwujudkan sebagaimana tidak mudahnya mewujudkan missi kenabian oleh setiap
manusia. Perlu persyaratan-persyaratan yang ketat dan berat. Mengapa? Karena
dua persoalan ini bertujuan mewujudkan kesucian. Kesucian berpikir, mengolah
hati, bertindak, dan generasi penerus ummat manusia.
2.3 Kurikulum
Pendidikan Pra Nikah
Untuk mencapai keluarga Sakinah Warahmah
Warabbul Ghafur yang mampu menghadapai tatanan sosial dalam
kehidupan bermasyarakat. Dalam
membina keluarga terdapat beberapa pendidikan yang harus dijalankan oleh suami
istri sehingga proses transformasi prilaku dan sikap di dalam kelompok atau
unit sosial terkecil dalam masyarakat akan tercapai sesuai dengan tuntunan
syari’at. Maka Islam menawarkan
beberapa macam konsep pembelajaran Pendidikan Pra Nikah bagai calon mempelai,
yaitu:
a. Materi hubungan Suami Istri dan
konsep pembinaan keluarga Sakinah Warahmah Warabbul Ghafur.
b. Materi hak dan tanggung jawab
anak.
c. Materi hubungan antara suami
dengan istri dengan anak dan keluarga.
d. Materi hubungan antara suami
dengan istri dengan anak dan keluarga dan masyarakat (Amir Syarifuddin, 1996:
20).
2.4 Metodologi
Pendidikan
Pendidikan
adalah berbagai usaha yang dilakukan oleh lembaga maupun seseorang
terhadap seseorang lain agar tercapai perkembangan maksimal yang positif.
Berkaitan dengan pembinaan keluarga yang
sakinah harus dimulai dengan tahapan pembinaan terhadap calon mempelai yang
akan melangsungkan pernikahan. Urgensi Pendidikan pra nikah harus menjadi
tanggung jawab bersama, baik itu Lembaga Pemerintahan yang menangani masalah
nikah, pribadi calon mempelai, keluarga kedua belah pihak, lembaga adat
gampong, lembaga-lembaga swadaya masyarakat dalam meningkatkan Capacity Building
dan pihak lain yang peduli dalam terhadap perkembangan jiwa masyarakat (Dewantoro
Sulaiman, 2002: 89).
BAB III
METODE
PENELITIAN
3.1. Rancangan
Penelitian
3.1.1
Jenis Penelitian
Penelitian ini akan menggunakan
metode yaitu field research yang bersifat kualitatif adalah suatu penelitian yang mengklarifikasi mengenai suatu fenomena atau kenyataan
sosial dengan jalan mendeskripsikan sejumlah variabel berkenaan dengan masalah
dan unit yang akan diteliti (Kartini Kartono, 2000; 119).
3.1.2
Pendekatan Penelitian
Adapun pendekatan
suatu penelitian ditentukan berdasarkan jenis penelitian apa yang akan
dilakukan. Jadi jenis pendekatan yang penulis gunakan dalam peneltian ini
adalah deskriptif analisis yaitu
usaha yang dapat membantu menganalisa terhadap kebenaran masalah yang sedang
diteliti.
3.1.3
Sumber
Data Penelitian
Adapun yang menjadi
sumber data penelitian ini adalah sebagai berikut :
a)
Sumber data primer,
Sumber data primer yaitu sumber data yang dijadikan sebagai data pokok dalam penelitian ini, yang
diperoleh dari observasi dan interview.
b)
Sumber data sekunder,
Sumber data sekunder adalah data pelengkap
sebagai pendukung dalam penelitian ini yang diperoleh dari buku Tata
Cara Meminang Dalam Islam dan buku Perkawinan Masalah Orang Muda, Orang
Tua dan Negara karangan Abdullah Nasikh Ulwan, Elvi
Lusiana, 100+ Kesalahan dalam Pernikahan. Buku Pintar Pernikahan karangan Abu Sahla dan Nurul Nazara. Abd. Rahman Ghazali, Fiqih Munakahat, Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di
Lingkungan Peradilan Agama. Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di
Indonesia. Dewantoro
Sulaiman, Agenda Pengantin, dan buku-buku lain yang relevan sesuai dengan judul penelitian.
3.2 Subjek Penelitian
Sebelum penelitian
dilakukan, terlebih dahulu menentukan mengenai subjek yang diteliti yaitu
lokasi letak dimana penelitian akan dilakukan untuk memperoleh data atau
informasi yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Sedangkan yang menjadi subjek disini adalah populasi
dalam suatu penelitian. Maka yang dimaksud dengan populasi adalah keseluruhan
dari subjek penelitian” (Suharsimin Arikunto, 2002; 109).
Adapun yang menjadi subjek dalam penelitian ini adalah geuchik, tuha peut, perangkat gampong, tokoh
masyarakat gampong Ulee Jalan, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan
Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen.
3.3
Instrumen Pengumpulan Data
Instrument adalah
alat, maka penelitian ini menggunakan instrumen penelitian untuk mendapatkan
data. Dalam
penelitian kualitatif instrumen utamanya adalah peneliti sendiri, namun
selanjutnya setelah fokus penelitian menjadi jelas, maka kemungkinan akan
dikembangkan instrumen penelitian sederhana, yang diharapkan dapat melengkapi
data dan membandingkan dengan data yang telah ditemukan melalui observasi dan
wawancara. Peneliti akan terjun ke lapangan sendiri, baik pada pedoman
wawancara, maupun pada tahap seleksi hasil wawancara, dengan melakukan
pengumpulan data, analisis dan membuat kesimpulan.
Yang menjadi instrumen
penelitian untuk pengumpulan data dalam penelitian ini antara lain:
1.
Peneliti sendiri, di mana
peneliti dapat mengungkap fenomena-fenomena yang terjadi mengenai apa yang
diteliti.
2.
Pedoman wawancara, sebagai
kerangka atau dasar dalam mengadakan wawancara dengan pihak yang terlibat
sebagai sumber data dalam penelitian ini.
3.
Lembar seleksi calon pengantin,
guna menilai kemampuan calon pengantin yang akan menikah.
Secara
fungsional kegunaan instrumen penelitian adalah untuk memperoleh data yang
diperlukan ketika peneliti sudah menginjak pada langkah pengumpulan informasi
di lapangan (Sukardi, 2004; 75).
3.4
Teknik Pengumpulan Data
Adapun
teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
3.4.1
Wawancara
Wawancara
merupakan suatu alat pengumpulan data dengan cara mewawancarai seseorang
tersebut dengan percakapan langsung dan tatap muka (Suharsimin A.Kunto, 2003: 86). Maka dalam penelitian ini akan
dilakukan wawancara dengan geuchik, tuha peut, perangkat
gampong, tokoh masyarakat gampong Ulee Jalan, dan Kepala Kantor Urusan Agama
Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen. Dengan harapan penulis dapat memperoleh data yang lebih
menyakinkan, karena berhadapan langsung dengan responden.
3.4.2
Studi
Dokumentasi
Studi
dokumentasi adalah salah satu cara dalam mengumpulkan data melalui melihat dan
menulis arsip-arsip yang tersimpan di Gampong Ulee Jalan, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen.
Dengan metode ini didapat
informasi tentang letak geografis, Struktur organisasi, visi dan misi, dan program kerja
3.5 Teknik Analisa Data
Keseluruhan
data yang telah dikumpulkan dan diperoleh dari berbagai teknik pengumpulan data
sebelumnya akan dianalisis dengan menggunakan tahapan-tahapan sebagai berikut :
3.5.1
Tahap Reduksi.
Tahapan ini adalah hal yang
dilakukan untuk menelaah seluruh data yang telah terhimpun dari lapangan,
sehingga dapat ditemukan hal-hal pokok dari objek yang akan diteliti. Kegiatan
ini dilakukan untuk mengumpulkan data atau informasi dari catatan hasil
wawancara, observasi dan studi dokumentasi untuk mencari nilai inti atau
pokok-pokok yang dianggap penting dari setiap aspek yang diteliti
3.5.2
Tahap Display.
Tahapan ini dilakukan
untuk merangkul data temuan dalam penelitian ini, yang disusun secara
sistematis untuk mengetahui tentang hal yang diteliti di lapangan, sehingga
melalui teknik display
data dapat memudahkan bagi peneliti untuk menginterpretasikan terhadap data
yang terkumpul.
3.5.3
Teknik Trigulasi Data
Trigulasi adalah teknik
pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain untuk pengecekan
atau sebagai pembanding dari suatu data. Hal ini dapat dicapai dengan cara:
a.
Membandikan data hasil pengamatan
dengan data hasil wawancara
b.
Membandingkan apa yang
dikatakan orang dideapan umum dengan apa yang dikatakan secara pribadi
c.
Membandingkan apa yang
dikatakan orang tentang situasi penelitian dengan apa yang dikatakan sepanjang
waktu.
d.
Membandingkan keadaan dan
perspektif seseorang dengan berbagai pendapat dan pandangan orang seperti,
rakyat biasa, orang yang berpendidikan menengah dan tinggi, orang kaya maupun
pemerintah.
e.
Membandikan hasil wawancara
dengan isi suatu dokumen yang berkaitan (Lexy J.Moleong, 2008; 331).
Setelah
ke tiga proses analisa data tersebut dilakukan, barulah kemudian dikemukakan uraian pembahasan dan analisa
secara mendalam sebagai hasil penelitian.
BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN
PEMBAHASAN
4.1
Temuan Umum Penelitian
4.1.1
Gambaran Umum Gampong Ulee Jalan
Tahun berdirinya Gampong Ulee Jalan sekitar tahun
1920, pada masa itu yang merintis nama Gampong Ulee Jalan ialah seorang Petua
yang bernama Tgk. Ben Lueng.
Dari keterangan beliau, pada masa
itu tetangga gampong diseberang sungai menamai Gampong Ulee Jungo karena di
penghujung jalan dibatasi dengan sungai, tidak ada jembatan untuk penghubung,
yang ada hanyalah rakit penyeberang. Jadi Petua Tgk. Ben Lueng menggantikan Gampong
Ulee jungo menjadi Ulee Jalan nama gampong yang sekarang.
Dari hasil penelusuran yang
dilakukan oleh penulis yang masih ada, maka sejarah Gampong Ulee Jalan yang
dapat ditelusuri dari tahun ;
1.
Periode
1947–1959
Pelakasanaan
pemerintahan pada tahun 1947–1959 dipegang oleh Geuchik Ibrahim, beliau dipilih
oleh 25 orang, yang pada masa itu Gampong Ulee Jalan hanya dihuni sebanyak 17
KK. Pemerintahan pada masa itu dilaksanakan tanpa pandang bulu sehingga kondisi
pemerintahan gampong berjalan lancar. Pembangunan yang ada pada waktu itu
bersifat swadaya yait membangun Meunasah. Memasuki tahun 1959 beliau mulai
sakit-sakitan sehingga beliau mengundurkan diri dari jabatan Geuchik Gampong
(Arsip Gampong Ulee Jalan).
2.
Periode
1960 – 1971
Pada
periode ini yang menjadi Geuchik Gampong Ulee Jalan Pak Hasan, pembangunan yang
beliau lakukan adalah membangun jalan gampong yang dananya dari swadaya
masyarakat.
3.
Periode
1972- 1980
Pada
masa ini yang menjadi pucuk pimpinan di desa Ulee Jalan adalah Bapak M. Nur
Ibrahim. Pada masa beliau pembangunan digerakkan di bidang jalan dan pasar
dasar, Rehab Meunasah dan Pembangunan kantor Desa.
4.
Periode
1981 – 1983
Periode
yang menjadi Geuchik Ulee Jalan adalah Pak Amat Zakaria, Beliau membangun jalan
padat karya dari Desa Ulee Jalan tembus ke Desa Pulo Manyang.
5.
Periode
1984 – 1996
Pada
periode ini pucuk pimpinan di Desa Ulee Jalan dipegang oleh Bapak Zulkifli M.
Gazimi, pada masa beliau pembangunan yang dilaksanakan yaitu membangun jembatan
penghubung antara Ulee Jalan dan Paya Croet yang dananya bersumber dari
pemerintah.
6.
Periode
1997 – 1999
Periode
ini yang menjadi Geuchik gampong Ulee jalan adalah pak M. Yusuf Sulaiman beliau
melaksanakan pembangunan dibidang jalan, yaitu jalan Geugrong.
7.
Periode
1999 – 2000
Pada
masa ini yang menjadi pucuk pimpinan di Desa Ulee Jalan yaitu Bapak Ismail Ali.
Beliau melaksanakan pembangunan di bidang bantuan rumah terbakar pada masa
konflik (Arsip Gampong Ulee Jalan).
8.
Periode
2001 – 2010
Pada
periode 2001 sampai dengan sekarang pemerintahan Gampong Ulee Jalan di nahkodai
oleh Bapak Hanafiah Ibrahim, beliau dipilih langsung oleh masyarakat. Beliau
sangat aktif dalam memajukan gampong, banyak lobi yang beliau lakukan untuk
pembangunan desa yaitu untuk pengaspaln jalan lorong, tenda kenduri dan
pembangunan meunasah yang baru, selama 10 (sepuluh) tahun berjalannya
pemerintahan yang di nahkodai oleh Bapak Hanafiah Ibrahim banyak
terobosan-terobosan dan program unggulan yang sudah dilaksanakan di antaranya
yaitu masuk dalam 10 besar Gampong Mawaddah Warahmah yang dilaksanakan oleh
Dinas Syariat Islam tingkat Kabupaten Bireuen.
9.
Periode
2010- sampai dengan sekarang
Sejak
April 2010 sampai dengan sekarang, gampong Ulee Jalan dipimpin oleh Tgk.
Ismudi, beliau adalah alumni dayah An-Nabawi Uteun Gathom Peusangan Selatan,
program utama beliau adalah peningkatan bidang pendidikan Agama Islam, bidang
kesehatan, dan bidang kesejahteraan masyarakat. Sejak beliau memimpin hampir 2
(dua) tahun, penegakan syari’at Islam terus berjalan, hal ini terbukti dengan adanya
terbentu Qanun Gampong Tentang Pendidikan. Selain pendidikan program-program
yang menyentuh masyarakat marginal terus diberdayakan, seperti dengan masuknya
program LOGICA2 adanya pembangunan sarana air bersih untuk dapat dimanfaatkan
oleh masyarakat (hasil wawancara dengan geuchik Ulee Jalan).
Sejarah
pembangunan gampong Ulee Jalan Peusangan Selatan dibagi dalam beberapa fase
pembangunan, namun keseluruhan pembangunan 60 % bersumber dari swadaya
masyarakat
1.
Tahun
1947 : Pembangunan Meunasah pertama yang dana bersumber dari sumbangan
masyarakat.
2.
Tahun
1960 : Membangun jalan Gampong yang dananya dari swadaya masyarakat /
gotong-royong.
3.
Tahun
1972 : Membangun jalan Gampong Pasar
Desa, Rehab Meunasah dan Pembangunan Kantor Desa.
4.
Tahun
1981 : Membangun jalan padat karya dari Gampong Ulee Jalan keperbatasan Gampong
Pulo Panyang hasil swadaya masyarakat.
5.
Tahun
1984 : Membangun jembatan beton untuk penghubung ke Gampong Paya Croet, Pulo
Panyang bersumber dari dana pemerintah.
6.
Tahun
1997 : Membangun jalan ke kebun masyarakat hasil swadaya masyarakat
7.
Tahun
1999 : Membangun rumah darurat bagi masyarakat yang rumahnya terbakar akibat
konflik.
8.
Tahun
2001 : Pengaspalan jalan lorong Gampong 600 meter dan membeli tenda kenduri
bantuan dana dari IOM.
9.
Tahun
2007-2010: Penyelesaian meunasah hasil swadaya masyarakat
10.
Tahun
2011 : Pembangunan sarana air bersih bantuan hibbah CAGSIS Logica2 (Arsip
Gampong Ulee Jalan).
4.1.2
Letak
Geografis Gampong
Gampong
Ulee Jalan berada ditengah-tengah Kecamatan Peusangan Selatan dengan luas wilayah 260 ha. Adapun
batas-batas Gampong Ulee Jalan adalah;
a.
Utara
: Gampong Uteun Gathom dan Gampong Mee Rayeuk.
b.
Selatan : Berbatasan dengan sungai Peusangan
c.
Timur
: Gampong Geulanggang Labu.
d.
Barat
: Gampong Pulo panyang, Gampong Paya Croet dan Gampong Alue Udeung.
Gampong
Ulee Jalan terdiri dari 2 (dua) dusun, yaitu dusun Tgk. Ben Lueng dan dusun T.
M. Ali
4.3.3
Kondisi
Demografis Gampong
Kondisi
fisik dasar Gampong Ulee Jalan Kecamatan Peusangan Selatan dapat kita lihat
dari segi pemanfaatkan lahan, Gampong Ulee Jalan dengan luasnya 260 Ha, dalam
pemanfaatannya dikelompokkan ke dalam;
a.
Perumahan : 82 Ha
b.
Ladang : 95 Ha
c.
Perkebunan : 78 Ha
d.
Sawah
Tadah Hujan : 3 Ha
e.
Tanah
kas Gampong : 2 Ha
Jumlah
penduduk Gampong Ulee jalan pada akhir tahun 2010 mencapai dengan 742 jiwa
dengan komposisi penduduk laki-laki 276 jiwa, perempuan 466 yang secara
keseluruhan mencakup dalam 179 Kepala keluarga (KK) yang tersebar dalam 2
dusun. Orbitasi (jarak Gampong dengan pusat kecamatan ) ;
1.
Jarak
dari pusat pemerintahan Kecamatan :
150 m
2.
Lama
tempuh ke kecamatan :
5 menit
3.
Jarak
dari ibu kota kabupaten Bireun : 19 Km
4.
Lama
tempuh ke ibu kota kabupaten :
80 menit
Perkembangan
penduduk pertahun :
a.
Tahun
2004 : 302 Jiwa
b.
Tahun
2005 : 337 Jiwa
c.
Tahun
2006 : 462 Jiwa
d.
Tahun
2008 : 665 Jiwa
e.
Tahun
2010 : 742 Jiwa (Arsip Gampong
Ulee Jalan).
Gampong
Ulee Jalan merupakan gampong yang berada di kaki perbukitan, ada beberapa
masyarakat yang bekerja sebagai PNS Swasta, berdagang, dll. Budi daya
masyarakat dalam bergotong royong juga masih baik.
4.2
Temuan Khusus Penelitian
4.2.1
Pelaksanaan
Pendidikan Pra Nikah di Gampong Ulee Jalan
Seorang muslim harus
memiliki kecerdasan rohaniah dan kecerdasan intelektualitas, peningkatan
kualitas individu melalui pendidikan dan dengan memiliki kualitas hidup yang
tinggi, motif selanjutnya diarahkan agar manusia sebagai pribadi selalu bekerja
keras, penuh sungguh-sungguh, keahlian dan ketrampilan dalam mengerjakan
sesuatu sebagai manifestasi motif semangat profesionalisme, dan selalu
menghargai waktu. Dunia pendidikan dewasa ini dalam membangun
individu sumber daya
manusia dan sumber daya umat (Islam). Mengarahkan konsep orientasi pendidikan
pada konsep Link and Match atau dalam istilah pendidikan disebut dengan Sistem Pendidikan
Ganda (PSG). Link and match
diterjemahkan sebagai upaya meningkatkan dan mempersiapkan peserta didik agar menjadi mandiri (Dawam
Raharjo, 1997: 71).
Konsep Link and
Match mengandung tujuan agar menciptakan sumber daya individu yang siap pakai sesuai dengan sektor-sektor
pembangunan. Dengan memiliki
keahlian pada masing-masing sektor, dan saling melengkapi (Ashabiyah) antar
berbagai sektor maka akan dapat membawa kepada arah
pembangunan sesuai yang diinginkan.
Hal ini tidak terlepas dari praktek pendidikan di gampong
Ulee Jalan Kecamatan Peusangan Selatan, bahwa untuk mempersiapkan sumber daya
manusia perlu persiapan sejak dini, baik pada tingkat anak-anak mau pun pemuda.
Kemajuan di bidang pendidikan di gampong Ulee Jalan telah diatur dalam Qanun
Gampong yang diprakarsai oleh Logica2.
Disisi lain pendidikan bidang keagamaan bagi pemuda dan
pemudi sangat menjadi prioritas, hal ini mengingat bahwa pemuda merupakan SDM
yang akan menggantikan posisi pemimpin hari ini. Di gampong Ulee Jalan selama
terpilihnya Tgk Ismudi sebagai geuchiek baru, maka gebrakan yang pertama
dilakukan adalah pelaksanaan pengajian bagi anak-anak dan pemuda. Maka seiring
waktu berjalan, kewajiban mengikuti pengajian bagi anak dan pemuda tercantum
dalam qanun gampong bidang pelayanan pendidikan.
Masalah-masalah yang muncul akhir-akhir ini terkait dengan
perkawinan dan keluarga berkembang pesat antara lain; tingginya angka
perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, kasus perkawinan sirri, perkawinan
mut’ah, polighami, dan perkawinan di bawah umur meningkat tajam yang sangat
berpengaruh terhadap eksistensi kehidupan sebuah keluarga. Oleh sebab itu, dan
seiring dengan meningkatnya populasi penduduk dan keluarga, maka masyarakat
bersama unsur terkait perlu kembali menata peran dan fungsinya agar lebih
sesuai dengan kondisi dan perkembangan terkini. Untuk menjawab persoalan
tersebut, masyarakat harus menyiapkan seluruh perangkat pelayanan tersmasuk
SDM, sarana dan prasarana yang memadai (hasil wawancara dengan geuchik Ismudi
Ulee Jalan).
Oleh karena itu, dalam proses pembentukan sebuah keluarga
diperlukan adanya sebuah program pendidikan yang terpadu dan terarah. Program
pendidikan dalam keluarga ini harus pula mampu memberikan deskripsi kerja yang
jelas bagi tiap individu dalam keluarga sehingga masing-masing dapat melakukan
peran yang berkesinambungan demi terciptanya sebuah lingkungan keluarga yang
kondusif untuk mendidik anak secara maksimal.
Pengajian bagi pemuda dan pemudi memiliki waktu khusus, bagi
pemuda jadwal pengajiannya dilaksanakan setiap malam kamis, sedangkan bagi
pemudi dilaksanakan pada sore jum’at. Materi yang diajarkan dalam pengajian
tersebut adalah tentang metode baca al-Qur’an, ilmu tauhid, kitab jawaked.
Ini menjadi landasan yang sangap penting dalam kehidupan sehari-hari, terlebih
lagi al-Quran dan tauhid merupakan.
Pengajian rutinitas yang diikuti oleh pemuda-pemudi menjadi
landasan pengetahuan sebelum menikah atau lebih ditujukan kepada Pendidikan Pra
Nikah. Sehingga dengan bekal pendidikan sebelum nikah, para pemuda dan pemudi
lebih memahami syariat Islam secara sempurna.
Dalam pelaksanaan pengajian bagi masyarakat di gampong Ulee
Jalan ini menjadi tanggung jawab Teungku Imum Gampong, baik dalam memfasilitasi
pengajiannya, mencari pemateri (teungku seumeubeut), jadwal pengajian
maupun materi / kitab yang akan dipelajari dalam pengajian tersebut.
Jadwal pengajian bagi pemuda dilaksanakan pada malam kamis
setiap minggunya, dan pengajian bagi pemudi dilaksanakan hari Jum’at setiap
minggu yang bertempat di meunasah gampong Ulee Jalan (hasil wawancara dengan
Tgk. A.Rahim Imum Gampong Ulee Jalan).
Selain pengajian rutin yang dilakukan oleh Pemerintah
Gampong, upaya untuk menciptakan keluarga yang sakinah bagi calon mempelai
adalah:
a.
Memberi bimbingan, penasehatan
dan penerangan mengenai nikah, talak, cerai, rujuk kepada calon mempelai dengan
pendekatan personality.
b.
Memberikan bimbingan tentang
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kelurga,
c.
Memberikan bantuan mediasi
kepada para pihak yang berperkara di pengadilan agama,
d.
Menurunkan terjadinya
perselisihan serta perceraian, poligami yang tidak bertanggung jawab,
pernikahan dibawah umur dan pernikahan tidak tercatat,
Dan masih banyak usaha masyarakat bersama pemerintah gampong
dalam membimbing masyarakat khususnya calon mempelai yang ingin melangsungkan
pernikahan.
Di dalam konsep keluarga Islami telah ditentukan hak-hak dan
kewajiban bagi masing-masing pihak suami dan isteri. Konsep ini jika
benar-benar dijalankan akan menjamin ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarga.
Jika suami dan isteri konsisten dengan kewajiban dan hak-hak mereka, hal itu
akan dapat mempererat tali cinta dan kasih antara mereka. Selain itu, hal ini
dapat menjauhkan segala kemungkinan timbulnya perselisihan dan pertengkaran
yang mengancam keutuhan rumah tangga yang dengan sendirinya berdampak negatif
pada kejiwaan anak (hasil wawancara dengan geuchik Ismudi Ulee Jalan).
Pertengkaran dan perselisihan yang terjadi dalam keluarga
akan menyebabkan suasana yang panas dan tegang yang dapat mengancam keutuhan
dan keharmonisan rumah tangga. Tidak jarang, pertengkaran itu berakhir dengan
perceraian dan kehancuran keluarga. Fenomena ini merupakan salah satu hal yang
paling dikhawatirkan oleh semua anggota keluarga, termasuk di dalamnya
anak-anak.
Oleh sebab itu, keberadaan sebuah program yang jelas dalam
menjalani kehidupan akan memberikan pengaruh yang positif terhadap perilaku
seseorang. Jika kita benar-benar yakin pada nilai positif program tersebut dan
menjalankannya dengan konsekuen, sebuah karakter positif dalam perilaku kita
akan terbentuk. Adanya program hidup yang sama, akan menghasilkan perilaku yang
sama pula. Oleh karena itu, program tunggal dapat dijadikan parameter untuk
mengetahui sejauh mana tindakan dan perilaku kita sesuai dengan program itu.
Suami isteri harus bersepakat untuk menentukan satu program
yang dengan jelas menerangkan hak-hak dan kewajiban masing-masing dalam
keluarga. Islam dengan keterpaduan ajaran-ajarannya menawarkan sebuah konsep
dalam membangun keluarga muslim.
Konsep ini adalah konsep rabbani yang diturunkan oleh
Allah, Tuhan Yang Maha mengetahui. Dialah yang menciptakan manusia dan Dia
pulalah yang paling mengetahui kompleksitas kehidupan manusia. Dengan demikian
dapat kita katakan bahwa konsep yang ditawarkan oleh Islam adalah satu-satunya
konsep dan program hidup yang sesuai dengan fitrah manusia (hasil wawancara
dengan Tgk Abdullah guru pengajian di Ulee Jalan).
4.2.2
Materi
Pendidikan Pra Nikah
Keluarga sakinah adalah idaman setiap manusia. Tapi tidak
jarang dari mereka menemukan jalan buntu, baik yang berkecupan secara materi
maupun yang berkekurangan. Apa sebenarnya rahasianya? Mengapa kebanyakan
manusia sulit menemukannya?
Pengajian bagi pemuda dan
pemudi di gampong Ulee Jalan Kecamatan Peusangan Selatan bertujuan untuk
meningkatkan pemahaman generasi penerus dalam bidang keagaamaan. Hal ini juga
tidak terlepas dari tujuan hidup dalam mencapai ridha Allah SWT. Maka pengajian
rutinitas pun dilakukan untuk bekal dan pembinaan dasar sebelum nikah, sehingga
materi-materi yang dipelajari adalah materi dasar. Adapun materi pengajian bagi
pemuda dan pemudi di gampong Ulee Jalan adalah;
a.
Pembelajaran
Al-Qur’an
b.
Aqidah/iman
c.
Hubungan
antar sesama manusia (hasil wawancara dengan Sabri H.Bencut
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Peusangan Selatan).
Materi
tersebut disusun dan dipelajari menurut kebutuhan dan tuntutan perkembangan
kondisi, dengan harapan peserta didik lebih dapat mengamalkannya dengan
maksimal dalam kehidupan sehari-hari dalam membinan rumah tangga.
a.
Materi
Pembelajaran Al-Qur’an
Pembelajaran
Al-Qur’an hanya dilakukan penekanannya pada dua sisi, yaitu dari sisi adab
membaca al-Qur’an dan sisi pengetahuan tajwid. Pembelajaran tentang adab dalam
membaca al-Qur’an sangat membawa pengaruh yang besar bagi mampu atau tidaknya
seseorang dalam membaca al-Qur’an. Kemudian masalah tajwid.
b.
Aqidah
Faktor
pertama dan terpenting adalah iman kepada Alloh dan hari akhir, takut kepada
Dzat Yang memperhatikan segala yang tersembunyi serta senantiasa bertaqwa dan
bermuraqabbah (merasa diawasi oleh Alloh) lalu menjauh dari kedhaliman dan
kekeliruan di dalam mencari kebenaran.
Di
antara yang menguatkan tali iman yaitu bersungguh-sungguh dan serius dalam
ibadah serta saling ingat-mengingatkan. Hubungan suami istri bukanlah hubungan
duniawi atau nafsu hewani namun berupa interaksi jiwa yang luhur. Jadi ketika
hubungan itu shahih maka dapat berlanjut ke kehidupan akhirat kelak (hasil
wawancara dengan Tgk Baharuddin Tuha Peut di Ulee Jalan).
c.
Hubungan
antar sesama manusia
Perangkat tatanan kehidupan
bersama menurut pola tertentu kemudian berkembang menjadi apa yang disebut
“pranata” sosial” atau abstraksi yang lebih tinggi lai, dinamakan “kelembagaan”
atau “institusi”. Individu barulah individu apabila pola perilakunya yang khas
dirinya itu diproyeksikan pada suatu lingkungan sosial yang disebut masyarakat.
Kekhasan atau penyimpangan dari pola perilaku kolektif menjadikannya individu,
menurut relasi dengan lingkungan sosialnya yang bersifat majemuk serta
simultan. Dari individu dituntut kemampuan untuk membawa dirinya secara
konsisten, tanpa kehilangan identitas nilai etisnya. Relevan dengan relasi-relasi
sesaat antara dirinya dengan berbagai perubahan lingkungan sosialnya. Satuan-satuan
lingkungan sosial yang melingkari individu terdiri dari keluarga, lembaga,
komunitas, masyarakat, dan nasion. Individu mempunyai “karakter”, maka satuan
lingkungan mempunyai “karakteristik” yang setiap kali berbeda fungsinya, struktur,
peranan, dan proses-proses yang berlangsung di dalam dirinya. Posisi, peranan
dan tingkah lakunya diharapkan sesuai dengan tuntutan setiap satuan lingkungan
sosial dalam situasi tertentu
d.
Hubungan antara suami dengan istri
Mayoritas manusia tentu
mendambakan kebahagiaan, menanti ketentraman dan ketanangan jiwa. Tentu pula
semua menghindari dari berbagai pemicu gundah gulana dan kegelisahan. Terlebih
dalam lingkngan keluarga. Ingatlah semua ini tak akan terwujud kecuali dengan
iman kepada Allah, tawakal dan mengembalikan semua masalah kepada-Nya,
disamping melakukan berbagai usaha yang sesuai dengan syari'at.
Pentingnya Keharmonisan
Keluarga Yang paling berpengaruh buat pribadi dan masyarakat adalah pembentukan
keluarga dan komitmennya pada kebenaran. Allah dengan hikmahNya telah
mempersiapkan tempat yang mulia buat manusia untuk menetap dan tinggal dengan
tentram di dalamnya.
Maka suami istri akan
mendapatkan ketenangan pada pasangannya di kala datang kegelisahan dan mendapati
kelapangan di saat dihampiri kesempitan. Sesungguhnya pilar hubungan suami
istri adalah kekerabatan dan pershabatan yang terpancang di atas cinta dan
kasih sayang (hasil wawancara dengan Sabri H.Bencut Kepala Kantor Urusan Agama
Kecamatan Peusangan Selatan).
Hubungan suami istri bukanlah
hubungan duniawi atau nafsu hewani namun berupa interaksi jiwa yang luhur. Jadi
ketika hubungan itu shahih maka dapat berlanjut ke kehidupan akhirat kelak.
Mencari kesempurnaan dalam keluarga dan aggotanya adalah hal yang sangat susah
dan merasa frustasi dalam usaha melakukan penyempurnan setiap sifat mereka atau
yang lainnya termasuk sia-sia juga.
Maka seorang suami dituntut
untuk lebih bisa bersabar ketimbang istrinya, dimana istri itu lemah secara
fisik atau pribadinya. Jika ia dituntut untuk melakukan segala sesuatu maka ia
akan buntu. Jadi kelemahan wanita sudah ada sejak diciptakan, jadi bersabarlah
untuk menghadapinya. Seorang suami seyogyanya tidak terus-menerus mengingat apa
yang menjadi bahan kesempitan keluarganya, alihkan pada beberapa sisi
kekurangan mereka. Istri berbakti kepada suami sebagai pemimpin, pelindung,
penjaga dan pemberi nafkah. Taat kepadanya, menjaga dirinya sebagi istri dan
harta suami. Demikian pula menguasai tugas istri dan mengerjakannya serta
memperhatikan diri dan rumahnya. Inilah istri shalihah sekaligus ibu yang penuh
kasih sayang, pemimpin di rumah suaminya dan bertanggung jawab atas apa yang
dipimpinnya. Juga mengakui kecakapan suami dan tiada mengingkari
kebaikannya.
Selain itu tumbuh pula
kehidupan di rumah yang mulia dengan dipenuhi cinta kasih dan saling pengertian
antara sifat keibuan yang penuh kasih sayang dan kebapakan yang tegas, jauh
dari cekcok, perselisihan dan saling mendhalimi satu sama lain. Juga tak ada
permusuhan dan saling menyakiti.
e.
Materi
hubungan antara suami dengan istri
dengan anak dan keluarga
Keluarga
sebagai unit sosial terkecil dalam masyarakat merupakan lingkungan budaya
pertama dan utama dalam rangka menanamkan norma dan mengembangkan berbagai
kebiasaan dan perilaku yang dianggap penting bagi kehidupan pribadi, keluarga
dan masyarakat.
Keluarga dilaksanakan dengan
contoh dan teladan dari orang tua. Perilaku sopan santun orang tua dalam
pergaulan dan hubungan antara ibu, bapak dan masyarakat. Keluarga memegang peranan
penting dalam upaya meningkatkan kualitas manusia, baik intelektual, spiritual
maupun sosial.
Pembentukan kepribadian terjadi
melalui proses yang panjang. Proses pembentukan kepribadian ini akan menjadi
lebih baik apabila dilakukan mulai pembentukan produksi serta reproduksi nalar
tabiat jiwa dan pengaruh yang melatarbelakanginya. Mengingat hal ini sangat
berkaitan dengan pengetahuan yang bersifat menjaga emosional diri dan jiwa
seseorang. Dalam hal yang baik ini adanya Kewajiban orang tua untuk menanamkan
pentingnya memberi support kepribadian yang baik bagi anak didik yang relative
masih muda dan belum mengenal pentingnya arti kehidupan berbuat baik, hal ini
cocok dilakukan pada anak sejak dini agar terbiasa berprilaku sopan santun dalam
bersosial dengan sesamanya. Untuk memulainya, orang tua bisa dengan mengajarkan
agar dapat berbakti kepada orang tua agar kelak si anak dapat menghormati orang
yang lebih tua darinya (hasil wawancara dengan Sulaiman Ketua Pemuda gampong
Ulee Jalan).
Hubungan suami-istri dibentuk
oleh jaringan teman-teman dan anak di tempat mereka hidup, tetapi teman tidak
dapat menggantikan kepuasan hubungan suami-istri dengan anaknya. Adanya saling
bergaul ini tentu karena ada bentuk-bentuk aturan hidup, yang bukan disebabkan
oleh manusia sebagai perseorangan, melainkan oleh unsur-unsur kekuatan lain
dalam lingkungan sosial yang merupakan kesatuan.
Termasuk yang mengokohkan hal
ini adalah pergaulan yang baik. Ini tidak akan tercipt akecuali jika keduanya
saling mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing. Mencari kesempurnaan
dalam keluarga dan naggotanya adalah hal mustahil dan merasa frustasi daklam usaha
melakukan penyempurnan setiap sifat mereka atau yang lainnya termasuk sia-sia
juga.
1.
Tugas Suami
Seorang suami dituntut untuk
lebih bisa bersabar ketimbang istrinya, dimana istri itu lemah secara fisik
atau pribadinya. Jika ia dituntut untuk melakukan segala sesuatu maka ia akan
buntu.
Jadi kelemahan wanita sudah ada
sejak diciptakan, jadi bersabarlah untuk menghadapinya. Seorang suami
seyogyanya tidak terus-menerus mengingat apa yang menjadi bahan kesempitan
keluarganya, alihkan pada beberapa sisi kekurangan mereka. Dan perhatikan sisi
kebaikan niscaya akan banyak sekali. Dalam hal ini maka berperilakulah lemah
lembut. Sebab jika ia sudah melihat sebagian yang dibencinya maka tidak tahu
lagi dimana sumber-sumber kebahagiaan itu berada.
Apabila tidak begitu lalu
bagaimana mungkin akan tercipta ketentraman, kedamaian dan cinta kasih itu:
jika pemimpin keluarga itu sendiri berperangai keras, jelek pergaulannya,
sempit wawasannya, dungu, terburu-buru, tidak pemaaf, pemarah, jika masuk
terlalu banyak mengungkit-ungkit kebaikan dan jika keluar selalu berburuk
sangka.
Padahal sudah dimaklumi bahwa
interaksi yang baik dan sumber kebahagiaan itu tidaklah tercipta kecuali dengan
kelembutan dan menjauhakan diri dari prasangka yang tak beralasan. Dan
kecemburuan terkadang berubah menjadi prasangka buruk yang menggiringnya untuk
senantiasa menyalah tafsirkan omongan dan meragukan segala tingkah laku. Ini
tentu akan membikin hidup terasa sempit dan gelisah dengan tanpa alasan yang
jelas dan benar.
2.
Tugas Istri
Kebahagiaan, cinta dan kasih
sayang tidaklah sempurna kecuali ketika istri mengetahui kewajiban dan tiada
melalaikannya. Berbakti kepada suami sebagai pemimpin, pelindung, penjaga dan
pemberi nafkah. Taat kepadanya, menjaga dirinya sebagi istri dan harta suami.
Demikian pula menguasai tugas istri dan mengerjakannya serta memperhatikan diri
dan rumahnya.
Inilah istri shalihah sekaligus
ibu yang penuh kasih sayang, pemimpin di rumah suaminya dan bertanggung jawab
atas apa yang dipimpinnya. Juga mengakui kecakapan suami dan tiada mengingkari
kebaikannya.
Untuk itu seyogyanya memaafkan
kekeliruan dan mangabaikan kekhilafan. Jangan berperilaku jelek ketika suami
hadir dan jangan mengkhianati ketika ia pergi. Dengan ini sudah barang tentu
akan tercapai saling meridhai, akan langgeng hubungan, mesra, cinta dan kasih
sayang.
Maka bertaqwalah wahai kaum
muslimin! Ketahuilah bahwa dengan dicapainya keharmonisan akan tersebarlah
semerbak kebahagiaan dan tercipta suasana yang kondusif bagi tarbiyah.
Selain itu tumbuh pula
kehidupan di rumah yang mulia dengan dipenuhi cinta kasih dan saling pengertian
anatar sifat keibuan yang penuh kasih sayang dan kebapakan yang tegas, jauh
dari cekcok, perselisihan dan saling mendhalimi satu sama lain. Juga tak ada
permusuhan dan saling menyakiti.
3. Hak dan
tanggung jawab anak
Di antara kewajiban orang tua terhadap
anaknya adalah memberi nafkah, seorang ayah berkewajiban untuk memberikan
jaminan nafkah terhadap anaknya, baik pakaian, tempat tinggal maupun kebutuhan
lainnya, meskipun hubungan perkawinan orang tua si anak putus. Suatu
perceraian tidak berakibat hilangnya kewajiban orang tua untuk tetap memberi
nafkah kepada anak-anaknya sampai dewasa atau dapat berdiri sendiri.
Setelah
terjadinya perceraian, Pengadilan memutuskan siapa di antara ayah dan ibu yang
berhak menjalankan kuasa orang tua demi kelangsungan pemeliharaan dan
pengasuhan anak, tidak jarang terjadi perebutan mengenai hak asuh anak,
masing-masing bekas suami isteri merasa paling berhak dan paling layak untuk
menjalankan hak asuh (hasil wawancara dengan Murhadi Al Pemuda Ulee Jalan).
Dalam
ajaran Islam, ada dua periode perkembangan anak dalam hubungannya dengan hak
asuh orang tua, yaitu periode sebelum mumayyiz (anakbelum bisa
membedakan antara yang bermanfaat dan yang berbahaya bagi dirinya, dari lahir
sampai berumur tujuh atau delapan tahun, menurut Kompilasi Hukum Islam sampai
berusia 12 tahun, dan sesudah mumayyiz. Sebelum anak mumayyiz,
ibu lebih berhak menjalankan hak asuh anak karena ibu lebih mengerti kebutuhan
anak dengan kasih sayangnya apalagi anak pada usia tersebut sangat membutuhkan
hidup di dekat ibunya.
Masa
mumayyiz dimulai sejak anak secara sederhana sudah mampu membedakan mana
yang berbahaya dan bermanfaat bagi dirinya, ini dimulai sejak umur tujuh tahun
sampai menjelang dewasa (balig berakal). Pada masa ini anak sudah dapat
memilih dan memutuskan apakah akan memilih ikut ibu atau ayahnya. Tetapi dalam
kondisi tertentu ketika pilihan anak tidak menguntungkan bagi anak, demi
kepentingan anak hakim boleh mengubah putusan itu dan menentukan mana yang
maslahat bagi anak (Satria Efendi; 2002).
Dengan
terjadinya perceraian, pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk
memberikan biaya penghidupan atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas
isteri. Sebagai ibu atau bapak mereka tetap berkewajiban memelihara dan
mendidik anak-anak dan jika ada perselisihan mengenai penguasaan anak
pengadilan memberi putusan dengan semata-mata mendasarkan kepada kepentingan
anak. Seorang bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan
pendidikan yang diperlukan anak dan jika bapak ternyata tidak dapat memenuhi
kewajibannya pengadilan dapat menentukan ibu ikut memikulnya.
Semua
biaya hadlanah dan nafkah anak menjadi tanggungan ayah menurut
kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus
diri sendiri atau sampai usia 21 tahun. Bilamana terjadi perselisihan mengenai hadlanah
dan nafkah anak maka pengadilanlah yang memutuskannya. Kewajiban orang tua
untuk memelihara dan mendidik anak tetap melekat meskipun hubungan perkawinan
orang tua putus.
Orang
tua adalah yang pertama-tama bertanggung jawab atas kesejahteraan anak,
kewajiban memelihara dan mendidik anak sedemikian rupa, sehingga anak dapat
tumbuh dan berkembang menjadi orang yang cerdas, sehat, berbakti kepada orang
tua, berbudi pekerti luhur, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berkemauan
serta berkemampuan meneruskan cita-cita bangsa berdasarkan Pancasila. Orang tua
yang terbukti melalaikan tanggung jawabnya, dapat dicabut kuasa asuhnya dengan
putusan Hakim. Pencabutan kuasa asuh tidak menghapuskan kewajiban orang tua
untuk membiayai penghidupan, pemeliharaan dan pendidikan anak sesuai kemampuan
penghidupannya (Abdul Manan, 2005; 433).
Kedua orang tua wajib
memelihara dan mendidik anak sebaik-baiknya sampai anaknya kawin atau dapat
berdiri sendiri. Kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidi anak tetap
melekat meskipun hubungan perkawinan orang tua putus. Anak mempunyai hak
tertentu yang harus dipenuhi orang tua, sebaliknya orang tua juga memiliki hak
yang harus dipenuhi anaknya.
Hak anak untuk mendapatkan
penghidupan yang layak meliputi sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan
merupakan nafkah anak (alimentasi) yang harus dipenuhi orang tua,
terutama ayah, baik dalam masa perkawinan atau pun setelah terjadi perceraian,
sehingga anak-anak dalam masa kecilnya akan melawati berbagai macam fase
kehidupan.
Fase memberi tanggungjawab
dimulai dari ketika anak genap berusia tujuh tahun hingga empat belas tahun. Di
masa ini anak tengah mempersiapkan dirinya untuk menjadi manusia matang dan
satu anggota dari masyarakatnya. Fase ini, anak mulai menghilangkan
kebiasaannya meniru apa yang dilakukan oleh orang dewasa dan mulai
memperhatikan alam dan lingkungan sekitarnya. Saat itulah daya pikir anak mulai
terbuka dan mampu untuk berimajinasi dan menangkap banyak masalah yang tidak
kasat mata. Pada masa ini orang tua harus memberikan perhatian ekstra terhadap
pendidikannya karena kini ia tengah berada di awal hubungan sosialnya dalam
lingkup yang lebih luas dengan masuknya ia ke sekolah.
Memang, mendidik anak sangat
sulit sehingga diperlukan usaha dan keuletan yang lebih besar dari orang tua
dalam mendidik, menjaga dan mengontrol setiap gerak-gerik anak, termasuk pola
berpikir, perasaan, dan pelajaran sekolahnya. Selain itu, ayah dan ibu harus
memenuhi semua keperluannya yang beraneka ragam. Anak pada masa ini tengah
membutuhkan pengarahan intensif dari orang tuanya, juga bimbingan mereka dalam
mengarungi samudera kehidupan yang penuh tantangan dan liku-liku ini.
Mendidik anak dengan baik dan
benar dan mengajarinya budi pekerti yang luhur merupakan tugas dan tanggung
jawab yang berada di pundak ayah dan ibu. Di lain pihak, adalah hak anak untuk
mendapatkan pendidikan yang benar tersebut. Karena itu, orang tua harus
pandai-pandai mempergunakan kesempatan ini untuk mendidiknya dengan benar.
Beban yang dipikul oleh orang
tua dalam mendidik anak akan makin berat seandainya masyarakat tempat mereka
tinggal makin jauh dari Islam. Atau, bisa jadi secara realitas masyarakatnya
beragama Islam, tetapi bentuk kehidupan yang Islami tidak termanifestasikan di
dalamnya. Penyebabnya bermacam-macam, seperti pengaruh tradisi dan sikap
konservatif, atau pengaruh kerancuan sistem pendidikan anak-anak, yang
terutama, biasa kita dapatkan dari media massa seperti radio, televisi, film,
dan lain-lain. Anak-anak memiliki potensi yang kuat untuk menghapal apapun yang
sampai ke pendengarannya. Karena itu, proses belajar menjadi sangat penting
untuk menanamkan berbagai pengetahuan dan membuatnya tetap melekat dalam
ingatan anak.
Harus juga diperhatikan bahwa
yang dimaksud dengan pendidikan di sini tentulah tidak sebatas pendidikan baca
tulis. Segala hal yang memungkinkan untuk diajarkan kepada anak-anak, harus
diajarkan. Jadi, pendidikan di sini meliputi seluruh bidang ilmu seperti
kedokteran, humaniora, sastra, sejarah, filsafat, dan lain-lain. Yang juga
tidak boleh dilupakan adalah pentingnya aspek pendidikan ruhani dan ibadah.
Anak juga perlu bantuan khusus
dari orang tua dalam hal melatih diri bersikap patuh sehingga berbagai macam
kesulitan yang mungkin ada pada kepatuhan itu bisa diminimalisasi. Atau, lebih
jauh lagi, si anak tidak merasa asing dengan kepatuhan dan mampu
mengadaptasikannya dengan watak dan budi pekertinya sehingga kepatuhan itu
menjadi kebiasaan sehari-hari. Diharapkan, kelak si anak akan melaksanakan
berbagai macam bentuk kepatuhan dengan gembira, tanpa desakan, keterpaksaan,
atau sikap malas.
Metode yang ditawarkan Islam
dalam melatih kepatuhan anak sangat memperhatikan kemampuan akal dan fisik si
anak. Sebagai contoh, dalam hal latihan melaksanakan shalat. Karena itu, orang
tua harus selalu memberikan dorongan kepada anak-anak agar membiasakan diri
taat menjalankan perintah agama dengan cara yang paling efektif, mungkin dengan
pemberian perhatian, pujian, atau bisa juga dengan pemberian hadiah yaitu bisa
berupa materi atau spiritual (Hibbana, 2002; 129).
Anak-anak juga sangat perlu
diarahkan kepada hal-hal yang benar dan baik. Mereka juga memerlukan pengawasan
dalam hal cara berpikir, serta pengembangan imajinasi dan humanisme. Tentu
saja, semua bentuk pengawasan itu harus dilakukan dengan cara yang benar jangan
sampai membebani si anak. Dalam waktu-waktu tertentu, sebaiknya orang tua
melakukannya dengan cara seakan-akan dia adalah seorang kawan yang sedang mencoba
membantu si anak dari kesulitan yang ia hadapi. Pengawasan dalam hal pergaulan
anak perlu lebih ditekankan dibandingkan dengan pengawasan di rumah. Orang tua
harus memilihkan kawan-kawan bermainnya.
Hal penting lain yang harus
diperhatikan adalah bahwa jangan sampai si anak merasa tidak diacuhkan oleh
orang tuanya. Kondisi pengawasan melekat harus selalu terjaga. Orang tua
terkadang bisa meminta bantuan pihak-pihak lain untuk ikut mengawasi anaknya
terutama dalam situasi yang di sana orang tua tidak bisa melakukannya. Dalam
hal ini, mereka bisa memberikan kepercayaan kepada famili dan kawan terdekat,
sekolah-sekolah dan institusi tempat si anak beraktivitas sosial memiliki peran
pengawasan yang sangat besar dalam pendidikan si anak agar ia tidak terjerumus
ke dalam penyimpangan perilaku.
Orang tua berkewajiban untuk
mengarahkan pandangan, pikiran, dan kecenderungan anak-anak ke arah
pribadi-pribadi teladan sejak Nabi Adam a.s. hingga orang-orang mulia zaman
sekarang. Pada diri mereka terdapat teladan-teladan yang secara historis
memiliki konteks yang khas, tetapi semuanya mengandung nilai kemuliaan,
kebajikan, dan kepemimpinan dalam hidup. Dampak dari peneladanan itu akan
termanifestasikan dalam kepribadian, mental, logika, dan paradigma hidup
mereka.
i.
Evaluasi
Pendidikan Pra Nikah
Pelaksanaan
pendidikan pra nikah di tingkat gampong tidaklah berbentuk training didalam
forum. Pendidikan seperti ini merupakan pelaksanaan pengajian di level gampong.
Maka di setiap gampong selalu dilaksanakan pengajian pada waktu tertentu.
Khususnya di gampong Ulee Jalan, pengajian rutin bagi pemuda dilakukan pada
setiap malam kamis. Dalam pengajian tersebutlah termuat materi-materi
pendidikan pra nikah.
Perangkat
gampong dan masyarakat telah sepakat mengadakan pengajian, baik bagi pemuda,
pemudi, juga dilaksanakan bagi bapak-bapak dan ibu-ibu rumah tangga. Pengajian
yang telah diaktifkan kembali setelah terpilih Tgk. Ismudi sebagai Geuchiek
Ulee Jalan merupakan program kerja utama Geuchiek dalam menegakan syari’at
Islam di gampong tersebut.
Maka
seiring pengajian diaktifkan, maka segala bentuk aturan pun mulai di tetapkan.
Peraturan tersebut tertuang dalam Qanun Pendidikan Gampong Ulee Jalan, pada
bagian ketiga pasal 14 ayat 6 dan 7 yaitu Bagi para pemuda dan pemudi yang berumur 16 tahun keatas
dan belum kawin dan yang tidak lagi aktif belajar dibalai pengajian, maka wajib
mengikuti pengajian di meunasah pada waktu yang telah ditetapkan. Bagi siapa
saja yang tidak mengikuti pengajian dan tanpa alasan yang jelas 3 kali
berturut-turut akan dipanggil deberi nasehat, dan apbila masih kedapatan
melanggar, maka akan dikenakan denda adat Rp. 50.000 per orang; Kemudian pasal 7 adalah Bagi seluruh warga Gampong
Ulee Jalan laki-laki dan perempuan (Tua dan muda) majib mengikuti majelis
ta’lim/pengajian pada waktu masing-masing yang telah ditetapkan dalam
musyawarah bersama, dan bagi siapa saja yang tidak mengikuti majelis
ta’lim/pengajian selama 5 kali berturut-turut dan 15 kali secara berselang
dalam waktu satu tahun, maka dikenakan sanksi sebagai berikut :
a.
Diberi
pengarahan/nasehat selam tiga kali oleh pengawas amar ma’ruf nahi mungkar
b.
Apabila
poin pertama tidak diindahkan maka dikenakan denda adat sebesar Rp. 100.000 per
orang dalam sekali pertemuan majelis ta’lim
c.
Apabila
poin a dan b tidak diindahkan maka pihakn perangkat gampong akan
membaikot seluruh kegiatan terhadap tersangka selama 6 bulan terkecuali musibah
kematian untuk dilakukan fardhu kifayah saja.
Bagi
para pemuda dan pemudi yang memiliki hajatan pernikahan, maka wali dan calon
pengantin harus melapor 3 bulan sebelum hari pernikahan. Dalam kurun waktu 3
bulan wali dan calon pengantin dievaluasi oleh Tgk Imum gampong dengan
kewajiban melapor 2 minggu sekali setiap bulannya, sehingga Tgk.Imum gampong
dapat menilai kemajuan yang dicapai oleh para wali dan calon pengantin sendiri (hasil
wawancara dengan Tgk.Ismudi Guru Pengajian Gampong Ulee Jalan).
Pada
bulan ke 3 berjalan, calon pengantin dites oleh Tgk Imum dengan mempersilahan
calon pengantin mengisi jawaban pada blangko yang telah disediakan oleh Tgk Imum,
masa pengujian tersebut dilakukan selama 2 kali di gampong, dan pada kali yang
ke dua, Tgk Imum langsung membubuhi nilai pada jawaban yang telah dijawab/diisi
oleh calon pengantin. Ada pun form yang diisi oleh Tgk Imum sebagai hasil
testing calon pengantin adalah sebagai berikut:
Tabel
Tabel Test Calon Pengantin
NO
|
MATERI POKOK
|
SUB MATERI
|
NILAI
|
|
ANGKA
|
HURUF
|
|||
1
|
Al-Qur’an
|
Adab
|
|
|
Tajwid
|
|
|
||
Seni Bacaan
|
|
|
||
2
|
Aqidah
|
Rukun Iman
|
|
|
Sifat Wajib bagi Allah
|
|
|
||
Sifat Wajib bagi Rasul
|
|
|
||
Nama-nama Malaikat 10
|
|
|
||
3
|
Akhlaq
|
Hubungan dengan Allah
|
|
|
Hubungan dengan manusia
|
|
|
||
Adab/sopan santun terhadap suami
|
|
|
||
4
|
Munakahat
|
Arti dan tujuan perkawinan
|
|
|
Cerai dan akibat perceraian
|
|
|
||
Macam-macam talak
|
|
|
||
Penyelesaian konflik RT
|
|
|
||
5
|
Ibadah
|
Syarat shalat
|
|
|
Syarat puasa
|
|
|
||
Syarat nikah
|
|
|
||
Rukun mandi wajib
|
|
|
||
Rukun shalat
|
|
|
||
Rukun nikah
|
|
|
||
6
|
Syari’ah
|
Arti: wajib, sunat, makruh, haram, mubah
|
|
|
|
|
Contoh wajib ’ain dan wajib kifayah
|
|
|
7
|
Doa-doa
|
Bersetubuh
|
|
|
|
|
Niat mandi wajib
|
|
|
Setelah
melalui tahapan seleksi bersama imam gampong, maka calon pengantin
dipersilahkan oleh Tgk. Imum untuk menghadap Sekretaris/Keurani Gampong untuk
meminta diisikan form rekomendasi belum menikah dan form asal usul calon
pengantin. Kemudian form tersebut dibawa menghadap Geuchik untuk dibubuhi tanda
tangan geuchiek.
Setelah
mendapat rekomendasi dari Pemerintahan Gampong setempat, maka calon pengantin
langsung mengahadap pihak Kantor Urusan Agama (KUA). Di KUA, calon pengantin
kembali di test kemampuannya apa yang telah dipelajari di gampong. Apabila
calon pengantin berhasil mengikuti test di KUA, maka pihak BP4 Kecamatan akan
mengeluarkan sertifikat kelulusan.
BAB V
PENUTUP
5.1
Kesimpulan
Dari
hasil penelitian yang telah penulis lakukan di gampong Ulee Jalan tentang
metodologi pendidikan pra nikah, maka yang menjadi kesimpulannya adalah;
5.1.1
Pendidikan
pra nikah Pengajian rutinitas yang diikuti oleh pemuda-pemudi menjadi landasan
pengetahuan sebelum menikah atau lebih ditujukan kepada Pendidikan Pra Nikah. Sehingga
dengan bekal pendidikan sebelum nikah, para pemuda dan pemudi lebih memahami
syariat Islam secara sempurna. Dalam pelaksanaan pengajian bagi masyarakat di
gampong ulee Jalan ini menjadi tanggung jawab Teungku Imum Gampong, baik dalam
memfasilitasi pengajiannya, mencari pemateri (teungku seumeubeut),
jadwal pengajian maupun materi / kitab yang akan dipelajari dalam pengajian
tersebut.
5.1.2
Peran
masyarakat dalam proses pendidikan pra nikah di Gampong Ulee Jalan Kecamatan
Peusangan Selatan dengan cara memberi bimbingan, penasehatan
dan penerangan mengenai nikah, talak, cerai, rujuk kepada calon mempelai dengan
pendekatan personality, memberikan bimbingan tentang peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan kelurga, memberikan bantuan mediasi
kepada para pihak yang berperkara di pengadilan agama, dan menurunkan
terjadinya perselisihan serta perceraian, poligami yang tidak bertanggung
jawab, pernikahan dibawah umur dan pernikahan tidak tercatat,
5.1.3
Proses
evaluasi kesiapan calon
mempelai kususnya bagi para pemuda dan pemudi
yang memiliki hajatan pernikahan, maka wali dan calon pengantin harus melapor 3
bulan sebelum hari pernikahan. Dalam kurun waktu 3 bulan wali dan calon
pengantin dievaluasi oleh Tgk Imum gampong dengan kewajiban melapor 2 minggu sekali
setiap bulannya, dan pada bulan ke 3 berjalan, calon pengantin dites oleh Tgk
Imum dengan mempersilahan calon pengantin mengisi jawaban pada blangko yang
telah disediakan oleh Tgk Imum, masa pengujian tersebut dilakukan selama 2 kali
di gampong, dan pada kali yang ke dua, Tgk Imum langsung membubuhi nilai pada
jawaban yang telah dijawab/diisi oleh calon pengantin.
5.2
Saran
5.2.1
Melalui
penelitian ini kami mengharapkan kepada Pemerintah untuk dapat melakukan
pembinaan bagi calon pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan.
5.2.2
Kepada
masyarakat supaya membina dan melestarikan calon pengantin dalam membina
keluarga.
5.2.3
Kepada
calon pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan hendaknya menjidikan
keluarganya yang sakinah mawaddah warahmah warabbul ghafur.
DAFTAR PUSTAKA
Abd. Rahman Ghazali, Fiqih Munakahat, Jakarta: Kencana Media Group, 2003
Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara
Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta, Kencana, 2005
Abdurrahman al-Nahlawi, Ushul
al-Tarbiyah al-Islamiyah wa Asalibiha fi al-Bait wa al-Madrasah wa al-Mujtama’,
Beirut: Dar al-Fikr, 1983
Achmad
Kuzari, Nikah Sebagai Perikatan,
Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 1995
Ahmad
Rofiq, Hukum Islam di Indonesia,
Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 1995
Al-Bukhari,
Sahih Bukhari, Juz III, Beirut: Dar Al Fikr, t.t
Amir
Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Kencana: Jakarta. 2007
Dewantoro
Sulaiman, Agenda Pengantin, Hidayatul Insan: Solo, 2002
Hibana. Konsep Dasar Pendidikan
Anak Usia Dini. Yogyakarta; PGTWI Press, 2002
Kartini Kartono, Pengantar Metodelogy Research Sosiologi,
Bandung: Alumni, 2000
Muhaimin, Pemikiran
Pendidikan Islam: Kajian Filosofis dan Kerangka Dasar Operasionalnya,
Bandung: Trigenda Karya, 1993
Muhammad Ali, Kamus
Lengkap Bahasa Indonesi Modern, Jakarta: Amani, t.t
Qanun Gampong Ulee Jalan
Kecamatan Peusangan Selatan tentang Pelayanan Pendidikan di Gampong
Rasjid, Sulaiman. Fikh
Islam, Bandung: Sinar Baru Algesindo,1996
Satria Effendi, Makna, Urgensi dan Kedudukan Nasab dalam Perspektif
Hukum Keluarga Islam, Artikel Jurnal Mimbar Hukum, Jakarta, Al-Hikmah dan
DITBINBAPERA Islam No. 42 Tahun X 1999
Suharsimin Arikunto, Prosedur
Penelitian Ilmiah Suatu Pendekatan Praktis, Jakarta: Reneka Cipta, 2002
Sukardi, Metodologi
Penelitian Pendidikan Kompetensi dan Praktiknya, Jakarta: Bumi Aksara, 2010
Suntoro Eko, dkk., Bergerak
Menuju Mukim dan Gampong, Yokyakarta: IRE, 2007
Zakiyah Dradjat, Ilmu Pendidkan Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 2002
nice share gan, mantap, lengkap penjelasannya
BalasHapusSouvenir Pernikahan Murah Kediri
Cari TiketPesawat Online Super Cepat dan murah??
BalasHapushttp://selltiket.com
Booking di SELLTIKET.COM aja!!!
CEPAT,….TEPAT,….DAN HARGA TERJANGKAU!!!
Ingin usaha menjadi agen tiket pesawat??
Yang memilikipotensi penghasilan tanpa batas.
Bergabung segera di http://agenselltiket.com
INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI HUBUNGI:
No handphone :085365566333
PIN : 5A298D36
Segera Mendaftar Sebelum Terlambat. !!!
Free Casino Site - Lucky Club
BalasHapusThis casino site is operated by Direx N.V. Limited and operated by Direx N.V. Limited. luckyclub.live The casino is operated by Direx N.V. Limited, a casino operator that operates under